AD ART MGMP Multimedia SMK Sekota Pasuruan

ANGGARAN DASAR (AD) DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MULTIMEDIA
SMK SE-KOTA PASURUAN

MUKODIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Bahwa Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang mengembangkan sikap kebersamaan antara komponen Sekolah, Orang Tua Siswa, Masyarakat dan Instansi terkait dengan orientasi peningkatan Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Ilmu Pengetahuan Sikap sopan santun menghargai atas dasar kepentingan bersama, keterampilan profesi  siswa sebagai peserta didik dengan memaksimalkan peran serta komponen pendukung yang terkait.

Bahwa Peningkatan Peran serta antara komponen pendukung sekolah dilaksanakan guna menunjang proses belajar mengajar sekaligus mengarah pada peningkatan kualitas pendidikan dan sekaligus pada kualitas lulusan yang berorientasi pada Tujuan Pendidikan Nasional secara makro maupun secara mikro melaluai suatu lembaga yang kegiatannya terkoordinasi antara seluruh kompenen pendukung lembaga pendidikan tersebut diatas.

Bahwa untuk menjamin penyelenggaraan tidak tumpang tindih dengan penyelenggaraaan sekolah maka perlu dibentuk suatu lembaga independen yang disebut MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN MULTIMEDIA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (MGMP  MULTIMEDIA SMK) KOTA PASURUAN yang bertugas:
1.       Mewujudkan peran aktif guru-guru mata pelajaran Multimedia   terhadap  peningkatan mutu pendidikan;
2.   Membantu sekolah untuk ikut meningkatkan dan memberikan pelayanan yang prima serta memberi memberi masukan , saran ataupun alternatif penyelesaian  terhadap permasalahan yang dihadapi sekolah dalam hal mata pelajaran Multimedia;
3.   Membantu Pemerintah dalam Bidang Pendidikan sehingga dasar Tujuan pendidikan Nasional dapat tercapai.

Maka dari itu MGMP  MULTIMEDIA SMK Kota Pasuruan  dengan ini menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga:

ANGGARAN DASAR
MGMP MULTIMEDIA SMK KOTA PASURUAN.
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Lembaga independen ini bernama “Musyawarah Guru Mata Pelajaran Multimedia Sekolah Menengah Kejuruan” Kota Pasuruan disingkat dengan MGMP MULTIMEDIA SMK Kota Pasuruan yang berkedudukan di:
1.       Nama Sekolah Sekretariat          :    SMK Negeri 1 Pasuruan
2.       Alamat                                         :    Jl. Veteran Pasuruan
3.       Kelurahan/Desa                         :    Bugul Lor
4.       Kecamatan                                   :    Panggungrejo
5.       Kabupaten/Kota                         :    Pasuruan
6.       Propinsi                                        :    Jawa Timur

Pasal 2
MGMP MULTIMEDIA SMK  Kota Pasuruan sebagaimana dimaksud pasal 1 di atas didirikan sejak  19 September 2015 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
ASAS, DASAR, DAN TUJUAN
Pasal 3
1.      MGMP MULTIMEDIA SMK Kota Pasuruan berasaskan Pancasila;
2.      MGMP MULTIMEDIA SMK Kota Pasuruan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945;
3.  MGMP MULTIMEDIA SMK Kota Pasuruan dalam pembentukannya berdasarkan pada Musyawarah guru mata pelajaran Multimedia SMK se Kota Pasuruan;
4.  MGMP MULTIMEDIA SMK Kota Pasuruan bertujuan untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam membantu kelancaran Kegiatan Proses Belajar Mengajar di sekolah dalam upaya peningkatan tanggung jawab dan peran serta guru mata pelajaran sehingga tercipta suasana belajar yang nyaman, akuntabel, dan demokratis serta berkualitas baik dari segi proses maupun hasil pendidikan  itu sendiri.

BAB III
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 4
MGMP MULTIMEDIA SMK Kota Pasuruan mempunyai tugas membantu sekolah dalam ikut serta meningkatkan kualiatas Pendidikan guna mencapai tujuan pendidikan itu sendiri.

Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, MGMP MULTIMEDIA SMK Kota Pasuruan melakukan kegiatan:
1.     Menyusun program tahunan dan anggaran rumah tangga MGMP MULTIMEDIA SMK Se-Kota Pasuruan;
2.    Membantu sekolah dalam peningkatan kegiatan proses belajar guna mencapai tujuan pendidikan;
3.      Membantu peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pendidikan;
4.      Membantu usaha sekolah dalam meningkatkan kepedulian guru mata pelajaran
5.    Sosialisasi terhadap kegiatan dan kebutuhan yang diperlukan sekolah khususnya SMK di Kota Pasuruan dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja guru;
6.  Mengkoordinir kebutuhan akan peningkatan sumber daya manusia khususnya guru mata pelajaran Multimedia guna pengembangan kemampuan guru.

Pasal 6
MGMP MULTIMEDIA SMK Kota Pasuruan mempunyai wewenang:
1.  Mengkoordinasikan kegiatan guru mata pelajaran Multimedia dalam upaya pemenuhan kurikulum;
2.   Mengadakan kerjasama dengan sekolah atau organisasi profesi (PGRI, IGI, MKKS, P4TK, LPMP, dll) dalam upaya mengembangkan diri;
3.  Mengadakan kerjasama dan atau hubungan kerjasama dengan masyarakat atau lembaga-lembaga di luar sekolah dalam batas pengembangan kegiatan sekolah;
4.  Memberikan pertimbangan kepada sekolah mengenai materi pembelajaran dalam upaya meningkatan prestasi siswa.

Pasal 7
MGMP MULTIMEDIA SMK Kota Pasuruan mempunyai tanggungjawab atas:
1.    Tersusunnya dan terlaksananya anggaran rumah tangga dan program kerja tahunan MGMP MULTIMEDIA SMK Kota Pasuruan secara baik;
2.      Terkumpulnya dana untuk ikut membantu pemenuhan kebutuhan sekolah sekolah;
3.    Peran aktif Komponen pendukung Pendidikan terhadap kepentingan peserta didik di Kota Pasuruan dalam upayanya meningkatkan kualitas pendidikan;
4. Terpeliharanya kerjasama yang baik antara MGMP MULTIMEDIA SMK dengan instusi pendidikan baik formal maupun non formal;
5.  Tertib dan terbinanya semua kegiatan MGMP MULTIMEDIA SMK Kota Pasuruan sesuai program kerja yang telah ditetapkan;
6.  Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan MGMP MULTIMEDIA SMK  secara berkala dalam sidang/rapat-rapat MGMP.

BAB IV
PROGRAM KERJA
Pasal 8
1.      Program kerja Tahunan MGMP MULTIMEDIA Kota Pasuruan seperti tersebut dalam pasal 5;
2.      Program Pengadaan dan pengalokasian dana untuk pemenuhan kebutuhan Organisasi;
3.      Program Koordinasi terhadap proses kegiatan belajar  mengajar dengan  sekolah;
4.      Program Koordinasi terhadap pemberdayaan guru mata pelajaran Multimedia;
5.      Program pengembangan MGMP MULTIMEDIA SMK Kota Pasuruan;
6.  Program Sosialisasi kepada masyarakat tentang kepedulian masyarakat terhadap dunia pendidikan khususnya  Sekolah Menengah Kejuruan dalam kaitan mata pelajaran multimedia;
7.      Program kerjasama dengan komponen pendukung pendidikan;
8.  Program kegiatan Intern Organisasi, meliputi kerjasama dengan instansi/institusi terkait, sosialisasi dan koordinasi akan kebutuhan materi pelajaran multimedia;
9.   Program kegiatan pengembangan sumber daya guru multimedia sebagai salah satu komponen pendidikan di SMK.

BAB V
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 9
1.      Keanggotaan MGMP MULTIMEDIA SMK Kota Pasuruan terdiri atas semua guru multimedia yang saat ini dan seterusnya mengajar pada SMK di Kota Pasuruan;
2.  Anggota MGMP MULTIMEDIA SMK Kota Pasuruan memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk mendapatkan pelayanan dari organisasi.

Pasal 10
1.    Pengurus MGMP MULTIMEDIA SMK Kota Pasuruan terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa seksi yang dipandang perlu oleh organisasi dan dikembangkan sesuai dengan keperluan;
2.      Pengurus dipilih dari dan oleh anggota MGMP MULTIMEDIA SMK  Kota Pasuruan;
3.      Ketua MGMP MULTIMEDIA SMK  Kota Pasuruan bukan sebagai Kepala sekolah;

Pasal 11
1.    Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun  dan meletakan jabatanya melalui Rapat Anggota MGMP MULTIMEDIA SMK, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dari tanggal selesai masa jabatan;
2. Pengurus yang telah selesai masa jabatannya dapat dipilih kembali untuk masa kepengurusan berikutnya maksimal 2 periode;
3.  Karena suatu hal dan lain hal terpaksa pengurus MGMP MULTIMEDIA SMK Kota Pasuruan meletakan jabatanya, maka penggantianya diserahkan pada kebijaksanaan seluruh anggota MGMP melalui Rapat Anggota MGMP MULTIMEDIA SMK  Kota Pasuruan;
4.      Selama pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap melasanakan tugasnya sehari-hari.

BAB VI
RAPAT MGMP
Pasal 12
Rapat MGMP MULTIMEDIA  Kota Pasuruan terdiri atas:
1.   Rapat Anggota diselenggarakan 1(satu) kali dalam setahun pada awal tahun berjalan dan dihadiri oleh seluruh anggota MGMP Multimedia SMK;
2.    Rapat Rutin diselenggarakan setiap tiga bulan sekali dan dihadiri sekurang-kurang 1 orang perwakilan dari masing-masing SMK di Kota Pasuruan;
3.      Rapat Terbatas diselenggarakan menurut keperluan;
4.      Rapat Luar biasa diselenggarakan dalam hal mendesak.

Pasal 13
1.      Kekuasan tertinggi MGMP MULTIMEDIA SMK Kota Pasuruan terletak pada Rapat Anggota;
2.   Rapat Anggota menetapkan  dan atau mengesahkan Laporan Kegiatan tahun berlalu dan Program Kerja MGMP MULTIMEDIA SMK Kota Pasuruan untuk tahun berjalan;
3.   Rapat Anggota melakukan pemilihan pengurus baru manakala masa jabatan pengurus MGMP MULTIMEDIA SMK Kota Pasuruan berakhir;
4.  Rapat Luar biasa dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus manakala sebelum masa tugasnya seleseai pengurus tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya karena suatu dan lain hal dan atau telah terjadi penyimpangan pelaksanaan AD/ART MGMP Multimedia SMK oleh pengurus.
Pasal 14
1.  Rapat Anggota dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota MGMP Multimedia SMK Kota Pasuruan ditambah 1(satu) orang;
2.  Anggota MGMP MULTIMEDIA SMK Kota Pasuruan yang tidak hadir tetapi memberitahu secara tertulis dianggap hadir;
3. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud ayat 1 dan 2 pasal ini, maka Pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Rapat Anggota yang hadir.
Pasal 15
1.      Semua peserta rapat berhak memberikan suara untuk pengambilan keputusan/ketetapan;
2.      Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan mufakat;
3.  Jika keputusan sebagiaman tersebut dalam ayat (2) tidak mencapai kata sepakat, maka ditempuh dengan cara pemungutan suara.

BAB VII
DANA, SARANA DAN PRASARANA
Pasal 16
1.      Dana, sarana dan prasarana MGMP MULTIMEDIA SMK Kota Pasuruan diperoleh dari:
a.  Iuran Anggota SMK yang ada di Kota Pasuruan yang besarnya sesuai dengan kesepakatan antara MGMP Multimedia SMK dengan MKKS SMK Kota Pasuruan;
b.     Dari SMK anggota MGMP Multimedia.
c.  Sumber lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar MGMP MULTIMEDIA SMK Kota Pasuruan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.  Pengurus/anggota MGMP MULTIMEDIA SMK  Kota Pasuruan mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan dan penggunaan dana MGMP MULTIMEDIA SMK  Kota Pasuruan kepada Rapat Anggota MGMP MULTIMEDIA SMK Kota Pasuruan.

Pasal 17
1.  Seluruh dana yang diperoleh dari MGMP MULTIMEDIA SMK  Kota Pasuruan digunakan membantu biaya operasional Kegiatan organisasi, yang ditangani langsung oleh Bendahara MGMP Multimedia;
2.      Bendahara MGMP Multimedia SMK diharuskan melaporkan penggunaan Dana, dalam rapat rutin MGMP Multimedia Kota Pasuruan;
3.   Apabila sebelum waktu laporan Anggota MGMP MULTIMEDIA Kota Pasuruan memandang terjadi penyimpangan penggunaan keuangan MGMP MULTIMEDIA Kota Pasuruan, maka Ketua meminta laporan pertanggung jawabannya Bendahara MGMP MULTIMEDIA SMK Kota Pasuruan melalui pertemuan Rapat Terbatas.

BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 18
1.   Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini , diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang disahkan oleh Rapat Anggota;
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan oleh Rapat Anggota.


                                                                                   Disahkan di  :  Pasuruan
                                                                                   Tanggal         : 8 Desember 2023

Pimpinan Rapat Penetapan AD / ART MGMP Multimedia
SMK  Kota Pasuruan

                     
       Ketua                                                                        Sekretaris,



       Khusni Mubarok, S.Kom                                     Fitri Qodiri, S.Kom
       NIP. 198202122009041001                                  NRG. :  2052 31103242
                                                                  
Mengetahui,
Ketua MKKS Kota Pasuruan



Drs Akh.Sigit Suryani, S.ST. MT.
                                                                      NIP. 19651216 199403 1 002






ANGGARAN RUMAH TANGGA
MGMP MULTIMEDIA SMK KOTA PASURUAN
BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota
Anggota MGMP Multimedia SMK Kota Pasuruan terdiri dari guru Multimedia yang mengajar di SMK Se-Kota Pasuruan;

Pasal 2
Syarat
1.    Setiap guru Multimedia SMK Negeri dan Swasta Kota Pasuruan yang mendaftar dan terdaftar menjadi anggota MGMP;
2.       Syarat dan ketentuan pendaftaran mengikuti suatu progam kegiatan MGMP Multimedia SMK Kota Pasuruan ditentukan pada rapat pengurus.
3.       Sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi.

Pasal 3
Kewajiban
Seluruh anggora MGMP Multimedia SMK Kota Pasuruan mempunyai kewajiban:
1.    Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan MGMP Multimedia SMK Sekota Pasuruan serta memiliki keterikatan secara formal;
2.  Tunduk dan patuh kepada Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan MGMP Multimedia SMK Sekota Pasuruan;
3.       Mengikuti secara aktif kegiatan MGMP Multimedia SMK Sekota Pasuruan;
4.       Mendukung dan mensukseskan seluruh program MGMP Multimedia SMK Kota Pasuruan;
5.       Memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota;

Pasal 4
Hak
1. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan/diadakan oleh MGMP Multimedia SMK Kota Pasuruan;
2.   Memperoleh Pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari MGMP Multimedia SMK Kota Pasuruan;
3.  Mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun;
4.       Memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP Multimedia SMK Kota Pasuruan.

Pasal 5
Masa Akhir Keanggotaan
Keanggotaan MGMP Multimedia SMK Kota Pasuruan berakhir karena:
a.       Meninggal dunia;
b.       Tidak menjadi guru Multimedia SMK di Kota Pasuruan;
c.       Diberhentikan;
d.       Organisasi bubar.

Pasal 6
Pengunduran Diri
1.    Anggota MGMP Multimedia SMK Kota Pasuruan dapat mengajukan permintaan pengunduran diri secara lisan maupun tertulis kepada pengurus karena alasan sudah tidak menjadi guru Multimedia SMK di Kota Pasuruan.
2.    Keanggotaan berakhir karena sudah tidak menjadi guru Multimedia SMK di Kota Pasuruan seperti yang dimaksud pada ayat (1) dengan permintaan ataupun tidak.

Pasal 7
1.      Anggota MGMP Multimedia SMK Kota Pasuruan dapat diberhentikan sementara dan selama waktu yang ditetapkan oleh Pengurus dengan alasan:
a.  Dengan sengaja melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban anggota sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar;
b.    Dengan sengaja melanggar atau tidak mematuhi peraturan yang sudah ditentukan oleh pengurus.
2.  Pemberhentian sementara keanggotaan MGMP Multimedia SMK Kota Pasuruan diberitahukan secara tertulis oleh pengurus;
3. Dalam pengambilan keputusan untuk memberhentikan sementara, Pengurus harus mengumpulkan dan menyelidiki fakta-fakta yang menjadi alasan anggota tersebut diberhentikan sementara;
4.   Pengambilan keputusan pemberhentian sementara dilakukan dalam rapat Pengurus yang khusus diadakan untuk itu;

Pasal 8
1.  Anggota yang diberhentikan sementara mempunyai hak untuk membela diri dalam rapat pengurus;
2.  Pengurus berkewajiban mengundang secara tertulis anggota yang akan melakukan pembelaan diri, sekurang-kurang 7 hari sebelum rapat diadakan;
3.     Apabila anggota yang akan melakukan pembelaan diri sebagimana yang dimaksud dalam ayat 2 tidak hadir, maka Pengurus berhak memutuskan Pemberhentian Tetap;
4.    Anggota yang diberhentikan sementara dapat direhabilitasi berdasarkan keputusan Pengurus dan disampaikan secara tertulis kepada anggota yang bersangkutan.

BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 9
1.        Pengurus  MGMP Multimedia SMK Kota Pasuruan terdiri dari:
a.        Seorang Ketua ;
b.        Seorang Sekretaris ;
c.        Seorang Bendahara ;
d.        Seorang Ketua Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program;
e.       Seorang Ketua Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi dan Saspras;
f.         Seorang Ketua Bidang Humas dan Publikasi;
g.         Anggota Pengurus masing-masing bidang
2.     Pengurus  MGMP Multimedia SMK Kota Pasuruan dapat dipilih oleh Ketua terpilih dan dari Anggota dalam Rapat Anggota;
3.    Pemilihan Pengurus dapat dilakukan dengan cara pemilihan langsung atau dengan bentuk formatur;
4.        Syarat-syarat untuk menjadi Pengurus dapat diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB III
HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 10
Pengurus mempunyai hak untuk:
1.    Menetapkan Peraturan Organisasi sebagai penjabaran dari Pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
2.      Mengatur Hubungan kerjasama ke dalam dan ke luar Organisasi;
3.      Menggunakan hak suara seperti yang dimiliki oleh anggota.

Pasal 11
Pengurus berkewajiban untuk:
1.      Melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
2.      Mengelola dan mengurus Organisasi sesuai bidang tugasnya;
3.      Menyusun Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Semesteran;
4.      Mengatur dan menetapkan Tata Kerja Organisasi;
5.   Menyiapkan rencana materi untuk Rapat Anggota, Rapat Anggota Luar Biasa dan Rapat Kerja MGMP;
6.   Mempertanggungjawabkan segala pekerjaan, tindakan dan kebijakan MGMP kepada Rapat Anggota.

Pasal 12
Pemilihan Pengurus
1.    Pengurus MGMP Multimedia SMK Kota Pasuruan dipilih dari dan oleh anggota rapat pleno setiap akhir periode kepengurusan;
2.      Pengurus dipilih setiap 3 (tiga) tahun sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru;

BAB 1V
PELINDUNG, PENASEHAT DAN PEMBINA

Pasal 13
1.  Pelindung MGMP Multimedia SMK Kota Pasuruan adalah Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab./Kota Pasuruan;
2.     Penasehat MGMP Multimedia SMK Kota Pasuruan adalah Kabid Dikmen dan Pengawas Mata Pelajaran Multimedia Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab./Kota Pasuruan 
3.  Pembina MGMP Multimedia SMK Kota Pasuruan adalah Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kota Pasuruan.

BAB V
PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 14
1.        Kenggotaan Pengurus berakhir karena:
a.        Meninggal dunia;
b.       Tidak menjadi guru Multimedia SMK di Kota Pasuruan;
c.        Diberhentikan;
d.       Organisasi bubar.
2. Terhadap Anggota Pengurus dapat dikenakan tindakan pemberhentian berdasarkan keputusan Pengurus, apabila anggota pengurus yang bersangkutan:
a.     Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Runah Tangga dan Peraturan MGMP;
b.       Lima kali berturut-turut tidak mengahadiri Rapat Pengurus tanpa alasan;
3.        Dalam mengambil tindakan pemberhentian, Pengurus harus:
a.      Mengadakan Penyelidikan atas kebenaran tindakan yang dilakukan;
b. Mengadakan Rapat Pengurus untuk memutuskan tindakan pemberhentian anggota pengurus.
4.   Keputusan pemberhentian Anggota Pengurus dilaporkan pada Rapat Pengurus dan pada Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan.

BAB VI
PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 15
Posisi Pengurus yang kosong dapat diisi berdasarkan keputusan Rapat Pengurus dan dilaporkan pada Rapat Anggota dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab./Kota Pasuruan.

BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 16
1.  Rapat Anggota diadakan sekurang kurangnya tiga tahun sekali, selambat-lambatnya satu mingu sebelum masa bhakti pengurus berakhir dan dihadiri oleh minimal setengah jumlah anggota;
2.      Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu jika dianggap perlu oleh Pengurus atau atas permintaan secara tertulis dari sekurang-kurangnya dua pertiga Anggota;
3. Rapat Kerja Anggota diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun untuk menyusun, mengkoordinasikan dan mengevaluaasi program kerja semesteran;
4.      Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam enam bulan.

Pasal 17
1.  Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua, namun apabila Ketua berhalangan, dipimpin oleh Sekretaris, dan apabila Sekretaris berhalangan, dipimpin oleh Bendahara;
2.  Apabila Ketua, Sekretaris dan Bendahara berhalangan, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih dari anggota Pengurus yang hadir.

BAB VIII
PROGRAM KERJA
Pasal 18
1.      Program kerja adalah karya nyata organisasi yang harus dilakukan pengurus dalam satu  periode;
2.      Program kerja tersebut dapat dilaksanakan oleh organisasi sendiri dengan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain.

BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 19
1.        Sumber keuangan MGMP Multimedia SMK Kota Pasuruan berasal dari:
a.        Iuran Anggota;
b.       Pihak lain yang bersifat legal dan sah;
2.        Pengurus mengatur dan menetapkan:
a.       Penggunaan uang iuran anggota;
b.      Biaya Operasional MGMP.
3.        Pengelolaan dana dilakukan oleh bendahara;
4.  Pengurus dapat mengusahakan pendapatan lain dari Pihak Ketiga yang sah dan tidak mengikat;
5.   Bendahara wajib melaporkan keadaan keuangan kepada ketua, secara periodik sebulan sekali, dan pada saat pertanggunjawaban pelaporan kegiatan;

Pasal 20
Penyusunan Laporan Keuangan dilakukan pada saat membuat Laporan Penyelenggaraan Program kepada Pihak Ketiga sebagai penyandang dana dan pada saat Rapat Pengurus.

Pasal 21
Inventarisasi kekayaan organisasi dilakukan oleh Sekretaris dan Bendahara dengan administrasi yang baik, benar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam Rapat Pengurus.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
1.   Usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota yang hadir.
2.  Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya setengah + 1 dari jumlah yang hadir dan memenuhi kuorum.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 23
1.  Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini , diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang disahkan oleh Rapat Anggota.
2.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Rapat Anggota.

                                                                                      Disahkan di  :  Pasuruan
                                                                                      Tanggal         : 8 Desember 2023

Pimpinan Rapat Penetapan AD / ART MGMP Multimedia
SMK  Kota Pasuruan

                     
       Ketua                                                                        Sekretaris,



       Khusni Mubarok, S.Kom                                     Fitri Qodiri, S.Kom
       NIP. 198202122009041001                                  NRG. :  2052 31103242
                                                                  
Mengetahui,
Ketua MKKS Kota Pasuruan



Drs Akh.Sigit Suryani, S.ST. MT.
                                                                       NIP. 19651216 199403 1 002