Instrumen dan Pedoman UKK SMK Tahun 2024

MGMP MULTIMEDIA - Download Instrumen dan Juknis atau Pedoman UKK SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah kejuruan salah satunya difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. Panduan Pembelajaran dan Asesmen pada SMK, terdapat bentuk Asesmen khas yang membedakan dengan jenjang yang lain salah satunya adalah Uji Kompetensi Keahlian (UKK). UKK merupakan bentuk asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dan Okupasi yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1/LSP-P2/LSP-P3), atau Satuan Pendidikan yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja.

Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Materi UKK disusun berdasarkan skema Sertifikasi sesuai dengan jenjang Kualifikasi Asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatu barang dan/atau jasa sesuai tuntutan standar kompetensi.

Pedoman atau Petunjuk Teknis Juknis Uji UKK SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 </b>ini diharapkan menjadi acuan bagi para pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian tahun pelajaran 2023/2024. 

Berdasarkan Edaran tentang Instrumen dan Juknis Uji UKK Mandiri SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, dinyatakan bahwa Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk : 

1)      Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi/konsentrasi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; 

2)      Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; 3) Mendorong kerja sama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.

Adapun sasaran yang akan dicapai dalam Pelaksanaan UKK SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 ini adalah : 

1.      Terlaksananya UKK bagi seluruh peserta didik SMK. 

a.      Untuk SMK program 3 Tahun dilaksanakan pada semester 5 atau semester 6 dan/atau telah menuntaskan materi pembelajaran / capaian pembelajaran melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel; 

b.      Untuk SMK program 4 Tahun dilaksanakan pada semester 7 atau semester 8 dan/atau telah menuntaskan materi pembelajaran / capaian pembelajaran melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel; 

2.      Diterbitkannya sertifikat kompetensi bagi seluruh peserta UKK yang dinyatakan kompeten.

Selanjutnya pada Pedoman atau Petunjuk Teknis Juknis Uji UKK SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, dinyatakan bahwa Pola Pelaksanaan UKK ditetapkan sebagai berikut : 

1.      Pelaksanaan UKK oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi;

2.      Pelaksanaan UKK oleh SMK bersama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1/P2/P3) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diperkenankan untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah terlisensi oleh BNSP ; 

3.      Pelaksanaan UKK Mandiri oleh SMK bersama mitra dunia kerja menggunakan instrumen yang disusun oleh Pemerintah Pusat. Satuan pendidikan bersama mitra dunia kerja diperkenankan untuk mengubah sebagian atau keseluruhan isi instrumen dengan kriteria/spesifikasi yang setara atau lebih tinggi dari instrumen yang disusun oleh Pemerintah Pusat.

Terkait Perngkat Uji Kompetensi Keahlian dinyatakan dalam Petunjuk Teknis Juknis Pedoman Uji UKK SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, sebagai berikut : 

1.      Perangkat UKK oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi ditetapkan oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi sesuai dengan sistem yang diterapkan.

2.      Perangkat UKK oleh SMK bersama dengan lembaga sertifikasi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), seperti LSP-P1, LSP-P2, LSP-P3, ditetapkan melalui regulasi BNSP yang berlaku. 

3.      Perangkat UKK Mandiri yang bekerja sama dengan Mitra Dunia Kerja terdiri atas :

a.      Instrumen Verifikasi Penyelenggara UKK

Instrumen Verifikasi Penyelenggara UKK adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai TUK. Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung, standar persyaratan tempat/ruang, serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal. 

b.      Instrumen Soal UKK 

Instrumen Soal UKK adalah tes berbentuk penugasan untuk mengerjakan satu atau beberapa pekerjaan untuk menghasilkan suatu barang dan/atau jasa. Standar Instrumen Soal UKK disusun oleh Pemerintah Pusat untuk menguji aspek keterampilan dan sikap. Asesor menyusun instrumen asesmen untuk menguji aspek pengetahuan. instrumen asesmen aspek pengetahuan, dapat berupa soal pilihan ganda, uraian, jawaban singkat, dan/atau wawancara;

c.       Pedoman Asesmen UKK 

Pedoman Asesmen UKK terdiri atas lembar asesmen dan rubrik asesmen. Lembar asesmen (aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap) memuat komponen, sub-komponen asesmen, dan lembar rekapitulasi asesmen. Rubrik asesmen memuat kriteria unjuk kerja, hasil, dan sikap kerja dari komponen dan sub-komponen asesmen.

Selanjutnya dalam Juknis Pedoman Uji UKK SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, dijelaskan terkait Mekanisme Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian, sebagai berikut.

A.      Sosialisasi 

1.      Direktorat SMK melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UKK kepada SMK secara langsung dan/atau melalui Dinas Pendidikan Provinsi,

2.      Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang berwenang menangani SMK dapat melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UKK kepada satuan Pendidikan atau penyelenggara UKK di wilayah binaannya.

B.      Pelaksanaan UKK oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi

1.      Mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi membuka/menerima pendaftaran bagi peserta didik yang berhak mengikuti UKK;

2.      Mitra dunia kerja atau asosiasi memberikan kontribusi dalam penyusunan instrument pengujian, menyiapkan penguji/asesor, dan memfasilitasi TUK;

3.      Mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi menerbitkan dan menandatangani sertifikat kompetensi yang memiliki pengakuan secara nasional dan/atau internasional bagi peserta UKK yang dinyatakan kompeten.

C.      Pelaksanaan UKK oleh SMK bersama dengan lembaga sertifikasi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diperkenankan untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan.

1.      Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK erta SMK lainnya yang tergabung dalam jejaring, dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh LSP; 

2.      SMK yang telah memenuhi persyaratan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) bekerjasama dengan LSP, dapat menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sesuai skema sertifikasi kemasan kualifikasi, okupasi, atau klaster dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah terlisensi BNSP; 

3.      Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 SMK menugaskan asesor kompetensi melakukan verifikasi TUK sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 5/BNSP/ VII/2014 Tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi; 

4.      LSP wajib menugaskan dan menyiapkan asesor, skema sertifikasi, dan materi uji kompetensi sesuai standar kompetensi lulusan/ skema sertifikasi yang diujikan.

5.      Asesor harus mempunyai sertifikat asesor kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP dan masih berlaku;

6.      LSP membuka pendaftaran peserta didik yang berhak mengikuti UKK;

7.      Kegiatan UKK dengan LSP dapat dilakukan selama kegiatan pembelajaran;

8.      Setiap peserta didik SMK yang mengikuti UKK diupayakan untuk memperoleh sertifikat kompetensi kualifikasi dan/atau okupasi

9.      Asesor diutamakan untuk dapat menggunakan teknik asesmen portofolio sebelum teknik asesmen lainnya sesuai kompetensi yang dinilai.

10.  Portofolio dapat berbentuk paspor keterampilan (skill passport) atau bukti-bukti pembelajaran yang berkualitas sesuai kriteria.

11.  LSP wajib menerbitkan sertifikat kompetensi bagi peserta UKK yang dinyatakan kompeten

12.  Bagi peserta UKK yang dinyatakan belum kompeten pada skema pengujian LSP, dapat diterbitkan paspor keterampilan (Skill Passport) pada sebagian unit yang dinyatakan kompeten oleh LSP;

13.  SMK dapat melibatkan mitra dunia kerja sebagai observer/penyelia dalam pelaksanaan UKK bersama LSP sebagai bentuk dukungan pada pelaksanaan UKK dan/atau pengakuan kepada peserta UKK yang telah dinyatakan kompeten.

D.     Pelaksanaan UKK Mandiri oleh SMK bersama Mitra Dunia Kerja 

1.      SMK dalam pelaksanaan UKK melibatkan mitra dunia kerja berskala internasional, nasional, atau lokal dan memiliki pekerjaan utama yang relevan dengan kompetensi/konsentrasi keahlian peserta yang akan diujikan.

2.      Satuan Pendidikan yang akan melaksanakan UKK Mandiri wajib menyiapkan bahan, peralatan, penguji, dan alat/komponen penunjang UKK dan memenuhi syarat kelayakan sebagai tempat uji kompetensi (TUK);

3.      Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang berwenang menangani SMK membentuk Tim Verifikasi kelayakan sekolah sebagai TUK dengan melibatkan unsur dunia kerja atau institusi/lembaga yang relevan;

4.      Verifikasi kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang berwenang menangani SMK dengan menggunakan instrumen verifikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah Pusat;

5.      Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang berwenang menangani SMK berdasarkan rekomendasi tim verifikasi;

6.      Asesor UKK Mandiri terdiri atas gabungan penguji internal dan eksternal;

7.      Penguji Internal adalah guru mata pelajaran kejuruan yang relevan dengan persyaratan sebagaimana tertuang pada instrumen verifikasi; 

8.      Penguji eksternal dapat berasal dari unsur dunia kerja, Asosiasi Profesi, dan/atau satuan pendidikan yang berasal dari luar institusi penyelenggara yang memiliki latar belakang asesor yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan kompetensi/konsentrasi keahlian yang akan diujikan;

9.      Persyaratan penguji eksternal dari unsur dunia kerja adalah yang telah bekerja sama dengan SMK minimal 1 (satu) tahun dan telah memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah, diantaranya terlibat dalam sinkronisasi kurikulum kejuruan, menjadi guru tamu, atau sebagai penyedia tempat praktik kerja lapangan peserta UKK;

10.  Satuan pendidikan bersama dunia kerja dapat mengembangkan penugasan dan instrumen asesmen dengan level yang lebih tinggi sesuai kebutuhan;

11.  Satuan pendidikan dapat memfasilitasi pelaksanaan lebih dari satu paket soal UKK mandiri SMK yang disediakan berdasarkan ketersediaan sarana dan prasarana TUK, serta kompetensi yang dimiliki oleh siswa;

12.  Satuan Pendidikan mendata peserta didik yang akan mengikuti UKK;

13.  Penguji dapat menggunakan metode uji observasi demonstrasi (praktik) dan tambahan ( Uji Tulis ) sesuai kompetensi yang dinilai.

14.  Peserta UKK Mandiri SMK diperbolehkan untuk memperoleh instrumen UKK untuk melaksanakan latihan, melaksanakan orientasi, dan/atau melakukan asesmen mandiri;

15.  Peserta UKK Mandiri SMK dapat memilih salah satu atau lebih paket ujian yang tersedia; 

16.  Penguji Internal wajib mengembangkan instrumen asesmen aspek pengetahuan berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi lulusan atau Standar Kompetensi Kerja yang relevan; 

17.  Apabila siswa dinyatakan belum kompeten pada hasil UKK mandiri SMK, maka yang bersangkutan dapat mengulang kembali pengujian dengan menggunakan paket soal yang sama atau paket soal lain yang sesuai dengan kompetensinya;

18.  Satuan pendidikan menerbitkan sertifikat uji kompetensi yang ditandatangani oleh satuan pendidikan bersama dunia kerja.

Tentang Pelaporan dan tindak lanjut disampaikan dalam Petunjuk Teknis Pedoman Uji UKK SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, sebagai berikut. 

1.      Satuan pendidikan penyelenggara UKK dapat memperhitungkan untuk memasukkan skor yang diperoleh dari penyelenggaraan UKK pada perhitungan nilai rapor dan/atau ijazah; 

2.      Satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan UKK berikut daftar nilai atau status pencapaian kompetensi pada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang berwenang menangani SMK sesuai kewenangannya, Direktorat SMK dan/atau tim lain yang ditunjuk; 

3.      Hasil UKK dapat dianalisis dan digunakan untuk pemetaan mutu dan perumusan kebijakan di tingkat satuan pendidikan dan/atau pemerintah.

Terkait Pengadaan naskah uji kompetensi keahlian mandiri dijelaskan dalam Petunjuk Teknis/Juknis dan Pedoman Uji UKK SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, sebagai berikut.

1.      Direktorat SMK menyediakan instrumen UKK Mandiri beserta perangkat uji lainnya berupa soft file yang dapat diunduh melalui laman ukk.ditpsmk.net;

2.      Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang berwenang menangani SMK dapat mencetak dan menggandakan instrumen verifikasi TUK;

3.      Penyelenggara UKK mencetak, menggandakan, dan mendistribusikan naskah uji kompetensi keahlian mandiri menggunakan anggaran penyelenggaraan UKK yang relevan;

4.      Proses pencetakan, penggandaan, dan pendistribusian naskah UKK dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kapan jadwal UKK SMK tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 ? 

Pelaksanaan UKK dapat dilangsungkan pada awal semester gasal sampai dengan akhir tahun pelajaran 2023/2024 sebelum pengumuman kelulusan peserta didik.

Dalam Pedoman atau Petunjuk Teknis Juknis Uji UKK SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, dinyatakan bahwa Pelaksanaan asesmen dan kelulusan uji kompetensi keahliian, adalah sebagai berikut:

1.      Asesor/penguji melakukan asesmen dengan menggunakan lembar asesmen yang telah disediakan;

2.      Asesor/penguji melakukan asesmen sesuai karakteristik kompetensi keahlian didasarkan atas unjuk kerja/kinerja/produk yang dihasilkan oleh peserta UKK;

3.      Asesor/penguji memberikan keterangan pencapaian kompetensi untuk setiap komponen asesmen;

4.      Asesor/penguji dapat menambahkan indikator dan komponen asesmen lebih tinggi dari yang telah ditetapkan;

5.      Asesor/penguji dapat menyediakan kesempatan untuk pengulangan/perbaikan bagi peserta didik untuk komponen yang belum mencapai standar sampai batas tanggal ujian terakhir;

6.      Pada pelaksanaan UKK melalui skema penyelenggaraan LSP, yang pada sertifikasinya tidak memunculkan skor, asesor wajib mengonversi capaian kompetensi peserta UKK dalam rentang skor 0 sampai 100;

7.      Konversi nilai UKK melalui LSP, yang tidak memunculkan skor, ditentukan melalui capaian kriteria unjuk kerja, jumlah pengulangan yang dilakukan, pemenuhan standar waktu yang ditetapkan, dan aspek sikap yang ditunjukkan oleh peserta UKK;

 

Dinyatakan dalam Juknis - Pedoman Uji UKK SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, bahwa ketentuan penerbitan sertifikat keahlian adalah sebagai berikut.

1.      Satuan pendidikan berkoordinasi dengan dunia kerja maupun LSP yang terlibat pada UKK dalam menyiapkan penerbitan sertifikat kompetensi; 

2.      Format, redaksi dan substansi yang tertuang dalam blangko sertifikat kompetensi: 

a.      Untuk UKK Mandiri dapat disesuaikan dengan masukan dari dunia kerja;

b.      Untuk UKK dengan LSP dapat disesuaikan dengan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 03/BNSP.302/X/2013 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi. 

3.      Secara umum bentuk sertifikat yaitu : 

a.      Sertifikat Kompetensi untuk Skema Kualifikasi Nasional / Okupasi diterbitkan dengan logo Garuda Pancasila 

b.      Sertifikat berlogo dunia kerja atau Asosiasi Profesi 

c.       Sertifikat berlogo Tut Wuri Handayani 

4.      Isi sertifikat kompetensi minimal memuat identitas peserta UKK, nama kompetensi/konsentrasi keahlian, dan daftar kompetensi/unit-unit kompetensi yang telah diujikan dan dinyatakan kompeten;

5.      Sertifikat kompetensi hanya diberikan kepada peserta UKK yang dinyatakan kompeten;

6.      Sertifikat UKK Mandiri ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari satuan pendidikan dan dunia kerja;

7.      Bagi peserta UKK melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang terlisensi BNSP, maka pemberian sertifikat dilakukan oleh LSP;

8.      Setiap sertifikat kompetensi yang diterbitkan, harus memenuhi kaidah mampu telusuri

Berikut ini Link download Download Instrumen dan Juknis - Pedoman Uji UKK SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024. Silahkan pilih bidang keahlian SMK. Kemudian cari folder konsentrasi keahlian yang sesuai.

Juknik dan Pedoman UKK Tahun 2023/2024

Teknik Informasi dan Komunikasi (TIK)

TBSM

AKUNTANSI KEUANGAN LEMBAGA


Posting Komentar

0 Komentar